Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan Pakar Kategori I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut: a. Perwira Tinggi TNI, Perwira Menengah TNI, Purnawirawan Perwira Tinggi TNI, Purnawirawan Perwira Menengah TNI, Pegawai Negeri Sipil Golongan IV dan/atau Wredatama Golongan IV Kementerian Pertahanan termasuk Pejabat Perguruan Tinggi; b. pendidikan paling rendah S-2; c. berusia paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun; d. memiliki Surat Keputusan/Surat Perintah Penugasan dari Menteri; dan e. memiliki Surat Keputusan dari Perguruan Tinggi. (2) Menteri dapat menunjuk sebagai Pakar Kategori I bagi yang berusia lebih dari 70 (tujuh puluh) tahun berdasarkan pertimbangan khusus.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Pasal.id