Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL
Teks Saat Ini
Pakar digolongkan dalam 2 (dua) kategori:
a. Kategori I yaitu Prajurit TNI atau Purnawirawan dan PNS atau Wredatama Kementerian Pertahanan yang diangkat oleh Pimpinan Perguruan Tinggi setempat sebagai dosen termasuk Pejabat Perguruan Tinggi.
b. Kategori II yaitu Pejabat Struktural Kementerian Pertahanan, Mabes TNI dan Angkatan yang secara fungsional mengemban tugas dan tanggung jawab dalam pembinaan dan pengembangan penyelenggaraan program Magister Ketahanan Nasional yang ditunjuk oleh Menteri.
Koreksi Anda
