Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 32 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2012 tentang PEMBINAAN ADMINISTRASI PAKAR PROGRAM MAGISTER KETAHANAN NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat Perguruan Tinggi yang ditunjuk sebagai Pakar adalah pejabat yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris Program Magister Ketahanan Nasional pada Perguruan Tinggi.
Koreksi Anda