Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2010 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 699) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
