Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan Tunjangan Kinerja dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari Ka Satker sampai kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Perencanaan Pertahanan Kementerian Pertahanan untuk selanjutnya diajukan kepada Menteri Keuangan.
(2) Anggaran Tunjangan Kinerja dialokasikan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA.
Koreksi Anda
