Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap prajurit yang dijatuhi hukuman disiplin adalah: a. 25% (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman teguran; b. 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan ringan; atau c. 75% (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan berat.
Koreksi Anda