Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap prajurit yang dijatuhi hukuman disiplin adalah:
a. 25% (dua puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman teguran;
b. 50% (lima puluh persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan ringan; atau
c. 75% (tujuh puluh lima persen) selama 1 (satu) bulan bagi prajurit yang dijatuhi hukuman penahanan berat.
Koreksi Anda
