Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin adalah: a. 25% (dua puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan; b. 50% (lima puluh persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan c. 75% (tujuh puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id