Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Besarnya pengurangan pembayaran Tunjangan Kinerja terhadap Pegawai Negeri Sipil yang dijatuhi hukuman disiplin adalah:
a. 25% (dua puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin ringan;
b. 50% (lima puluh persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin sedang; dan
c. 75% (tujuh puluh lima persen) setiap bulannya, selama 1 (satu) bulan bagi pegawai yang dijatuhi hukuman disiplin berat.
Koreksi Anda
