Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen). (2) Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila telah mendapat izin dari Komandan/Kepala Kotama/Kepala Satker. (3) Ketentuan mengenai Pegawai yang meninggalkan tempat pekerjaan sebelum waktunya, tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila telah mengisi surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda