Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang terlambat masuk kerja tanpa keterangan, diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 1% (satu persen).
(2) Pegawai yang terlambat masuk kerja, tidak diberlakukan pemotongan Tunjangan Kinerja apabila telah melaporkan kehadiran kepada Komandan/Kepala Kotama/Kepala Satker.
(3) Ketentuan mengenai pegawai yang terlambat masuk kerja tidak diberlakukan pemotongan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dengan mengisi surat keterangan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
