Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang masuk kerja harus mencatatkan kehadiran dengan menempelkan jari pada alat absensi sidik jari elektronik (finger print) atau mengisi daftar hadir. (2) Ketentuan mengenai pengisian daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id