Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penanggung jawab pencatatan dan pelaporan kehadiran di lingkungan Kemhan dan TNI ditentukan oleh Komandan/Kepala Satker masing- masing.
Koreksi Anda
