Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran kepada Komandan/Kepala Satker.
(2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin dan/atau cuti kepada Komandan/Kepala Satker.
(3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada Komandan/Kepala Satker.
Koreksi Anda
