Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai yang tidak masuk kerja karena sakit, wajib memberitahukan kepada pejabat yang bertanggung jawab menangani pencatatan kehadiran kepada Komandan/Kepala Satker. (2) Pegawai yang tidak masuk kerja karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin dan/atau cuti kepada Komandan/Kepala Satker. (3) Pegawai yang terlambat masuk kerja atau pulang sebelum waktunya karena keperluan penting atau mendesak seperti orang tua/anak/istri/suami/kakak/adik sakit keras atau meninggal dunia, dapat mengajukan permohonan izin kepada Komandan/Kepala Satker.
Koreksi Anda