Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada daftar hadir. (2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat personel Kotama/Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan. (3) Pegawai yang tidak dapat mencatatkan daftar hadir karena alasan tertentu (cuti, tugas belajar, sakit, dan sebagainya), wajib memberitahukan kepada Komandan/ Kepala Satker dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id