Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Setiap pegawai wajib mencatatkan waktu kedatangan dan kepulangan kerja pada daftar hadir.
(2) Daftar hadir sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada pejabat personel Kotama/Satuan Kerja (Satker) yang bersangkutan.
(3) Pegawai yang tidak dapat mencatatkan daftar hadir karena alasan tertentu (cuti, tugas belajar, sakit, dan sebagainya), wajib memberitahukan kepada Komandan/ Kepala Satker dengan alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
