Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Hari kerja di Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA yaitu 5 (lima) hari kerja mulai hari Senin sampai dengan hari Jum’at.
(2) Jumlah jam kerja dalam 5 (lima) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam ditetapkan sebagai berikut:
a. hari Senin sampai dengan : Pukul
07.00 WIB sampai dengan hari Kamis Pukul 15.30 WIB waktu istirahat : Pukul
12.00 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB; dan
b. hari Jum’at : Pukul
07.00 WIB sampai dengan Pukul 16.00 WIB waktu istirahat : Pukul
11.30 WIB sampai dengan Pukul 13.00 WIB.
(3) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Kementerian Pertahanan yang tugasnya bersifat khusus di Kementerian Pertahanan diatur dengan Peraturan Menteri ini.
(4) Ketentuan mengenai hari dan jam kerja di satuan kerja, sub satuan kerja dan/atau unit kerja di Tentara Nasional INDONESIA yang tugasnya bersifat khusus di Tentara Nasional INDONESIA diatur dengan Peraturan Panglima TNI.
Koreksi Anda
