Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Pasal.id