Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Kementerian Pertahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Ketentuan mengenai pelaksanaan pemberian Tunjangan Kinerja di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan berdasarkan Kelas Jabatan (Grading) dengan indeks sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
