Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 32 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2011 tentang TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kepada seluruh Pegawai Kementerian Pertahanan dan Pegawai Tentara Nasional INDONESIA selain penghasilan yang berhak diterima menurut Peraturan Perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan Kinerja diberikan terhitung mulai tanggal pegawai yang bersangkutan telah secara nyata melaksanakan tugas/jabatan/pekerjaan paling sedikit selama 1 (satu) bulan mulai tanggal 1 (satu) atau hari kerja berikutnya, apabila tanggal 1 (satu) jatuh pada hari libur.
Koreksi Anda
