Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Biaya Administrasi Pendidikan (Mindik) disalurkan melalui Dirjen Kuathan Kemhan untuk diproses sesuai mekanisme dan prosedur yang berlaku untuk kegiatan administrasi pendidikan yang terdiri atas komponen:
a. kegiatan seleksi calon peserta tugas belajar;
b. administrasi pendidikan; dan
c. biaya supervisi, monitoring dan evaluasi terhadap kemajuan belajar peserta tugas belajar ke lembaga pendidikan dan instansi terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya administrasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Petunjuk Pelaksanaan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
