Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan dibebankan pada dukungan anggaran Kemhan. (2) Biaya administrasi penyelenggaraan pendidikan meliputi biaya Bantuan Pendidikan (Bandik) dan biaya Administrasi Pendidikan (Mindik).
Koreksi Anda