Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai wewenang :
a. memberikan arahan kepada Dirjen Kuathan Kemhan tentang Ketentuan Tugas Belajar di Perguruan Tinggi di Luar Lembaga Pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil;
b. MENETAPKAN perguruan tinggi yang ditunjuk untuk menyelenggarakan tugas belajar; dan
c. memberikan pembiayaan administrasi penyelenggaraan tugas belajar di perguruan tinggi di luar lembaga pendidikan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional INDONESIA bagi anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Pegawai Negeri Sipil.
(2) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan mempunyai tugas dan wewenang :
a. MENETAPKAN peserta tugas belajar;
b. mengajukan kebutuhan dukungan anggaran kepada Menteri;
c. membuat peraturan pelaksanaan tentang hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Menteri ini; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Menteri.
(3) Direktur Sumber Daya Manusia Ditjenkuathan Kemhan mempunyai tugas :
a. menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang non kesehatan.
b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak- pihak yang terkait;
c. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
(4) Direktur Kesehatan Ditjenkuathan Kemhan mempunyai tugas:
a. menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang kesehatan.
b. mengkoordinasikan semua tahapan kegiatan dengan pihak- pihak yang terkait;
c. mengendalikan semua tahapan kegiatan administrasi pendidikan; dan
d. melaporkan hasil kegiatan secara periodik kepada Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
