Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila peserta tugas belajar tidak dapat menyelesaikan pendidikannya karena mengundurkan diri atas permohonan sendiri wajib mengembalikan bantuan biaya pendidikan yang telah diterimanya. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku apabila peserta tugas belajar: a. diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan atau PNS; b. diberhentikan karena kepentingan dinas; atau c. meninggal dunia. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peserta tugas belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda