Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dapat menunda dan/atau memberhentikan pendidikan peserta tugas belajar berdasarkan kepentingan dinas. (2) Kemhan dapat memberhentikan pendidikan atas pertimbangan pimpinan perguruan tinggi yang bersangkutan karena peserta tugas belajar tidak menunjukkan kemajuan belajarnya.
Koreksi Anda