Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Hak peserta tugas belajar:
a. memperoleh bantuan biaya pendidikan yang besarnya disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini;
b. tetap menerima rawatan kedinasan dan tunjangan lainnya dari satuan kerja masing-masing sesuai hak selaku anggota TNI dan PNS Kemhan sesuai ketentuan yang berlaku; dan
c. selama mengikuti pendidikan, pembinaan administrasi personel tetap berada di satuan kerja masing-masing, sedangkan pembinaan administrasi pendidikan berada di Ditjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
