Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Kewajiban peserta tugas belajar :
a. menandatangani Surat Pernyataan dan/atau Ikatan Dinas Khusus
(IDK) yang dilaksanakan sebelum menjadi peserta tugas belajar dan berlaku sejak dinyatakan diterima untuk mengikuti pendidikan di perguruan tinggi;
b. melaksanakan pendidikan dengan sebaik-baiknya sesuai ketentuan yang berlaku dan membuat laporan kemajuan belajar setiap akhir semester;
c. melaporkan rencana penyusunan desertasi/tesis/skripsi dan mengkonfirmasikan proposal yang diajukan ke perguruan tinggi kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan;
d. mengajukan biaya skripsi/tesis/desertasi setelah proposal disetujui oleh pembimbing; dan
e. melaporkan selesai pendidikan paling lama 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara dengan melampirkan fotokopi ijazah dan nilai akademik kepada Menteri dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
