Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Prosedur penentuan peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Direktur Sumber Daya Manusia Ditjen Kuathan Kemhan
menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang non kesehatan.
b. Direktur Kesehatan Ditjen Kuathan Kemhan menghimpun dan menyeleksi administrasi pengajuan calon peserta tugas belajar di bidang kesehatan;
c. calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, selanjutnya dipanggil untuk mengikuti tes seleksi masuk di perguruan tinggi yang telah ditentukan;
d. Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan menerbitkan Surat Perintah tentang Perintah untuk Mengikuti Pendidikan di Perguruan Tinggi yang telah ditentukan bagi calon peserta tugas belajar yang dinyatakan lulus tes seleksi masuk dan tidak mengundurkan diri ;
e. pendidikan yang diikuti hanya untuk program reguler kecuali dalam hal-hal khusus seperti bentuk kerjasama/kolektif;
f. batas waktu tugas belajar sebagai berikut :
1. Program Strata-1 (S-1), waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan semester);
2. Program Strata-2 (S-2), waktu pendidikan selama 2 (dua) tahun atau 4 (empat) semester;
3. Program Strata-3 (S-3), waktu pendidikan selama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester;
4. Program Spesialisasi-1 (Sp-1), waktu pendidikan sesuai dengan masa studi di perguruan tinggi penyelenggara program paling lama 6 (enam) tahun atau 12 (dua belas) semester; dan
5. Program Spesialisasi-2 (Sp-2), waktu pendidikan sesuai dengan masa studi di perguruan tinggi penyelenggara program paling lama 4 (empat) tahun atau 8 (delapan) semester;
g. apabila batas waktu tugas belajar telah habis dan peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf f maka akan diberikan toleransi berupa perpanjangan waktu tugas belajar paling lama 2 (dua) semester; dan
h. apabila peserta tugas belajar belum dapat menyelesaikan pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g maka biaya pendidikan ditanggung sendiri dan biaya bantuan pendidikan diberhentikan oleh Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
