Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Teks Saat Ini
Mekanisme pengajuan calon peserta tugas belajar sebagai berikut :
a. Kepala satuan kerja masing-masing mengajukan calon peserta tugas belajar secara berjenjang kepada :
1. Karopeg Setjen Kemhan bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Kemhan;
2. Aspers Panglima TNI bagi anggota TNI dan PNS di lingkungan Mabes TNI;
3. Aspers Kas Angkatan bagi anggota TNI dan PNS di jajaran TNI Angkatan masing-masing; atau
4. Kapuskes TNI bagi anggota TNI dan PNS untuk mengikuti pendidikan keahlian di bidang kesehatan.
b. Aspers Panglima TNI/Aspers Kas Angkatan/Karopeg Setjen Kemhan/ Kapuskes TNI menghimpun dan menyeleksi administrasi calon peserta tugas belajar sesuai bidang studi yang dibutuhkan oleh Kemhan dan TNI, selanjutnya mengirim pengajuan kepada Menhan dalam hal ini Dirjen Kuathan Kemhan.
Koreksi Anda
