Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan calon peserta tugas belajar sebagai berikut : a. Program Strata-1 (S-1) : 1. mempunyai ijazah Program Diploma 3 (D-3) atau yang setara dengan IPK paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun; 3. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah II/d; 4. masa dinas paling singkat 4 (empat) tahun; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang; 7. kondite dan prestasi kerja baik; 8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan 9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. b. Program Strata-2 (S-2) : 1. mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) dengan IPK paling rendah 2,75 ( dua koma tujuh puluh lima) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; 3. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Kapten dan golongan untuk PNS paling rendah III/c; 4. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S1; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang; 7. kondite dan prestasi kerja baik; 8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan 9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. c. Program Strata-3 (S-3) : 1. mempunyai ijazah Program Strata-2 (S-2) dengan IPK paling rendah 3, 00 (tiga koma nol nol) yang sesuai dengan bidang studi yang akan diikuti; 2. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun; 3. pangkat untuk anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d; 4. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan S-2; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang; 7. kondite dan prestasi kerja baik; 8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan 9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. d. Program Spesialisasi-1 (Sp-1) : 1. mempunyai ijazah Program Strata-1 (S-1) Kedokteran/Kedokteran Gigi, dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; 2. umur paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara; 3. paling singkat masa dinas 4 (empat) tahun; 4. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Letnan Satu dan golongan untuk PNS paling rendah III/b ; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6. Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang; 7. kondite dan prestasi kerja baik; 8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan 9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris. e. Program Spesialisasi-2 (Sp-2) : 1. mempunyai gelar Program Spesialisasi-1 (Sp-1), dengan program studi sesuai dengan kebutuhan organisasi; 2. umur paling tinggi 48 (empat puluh delapan) tahun, kecuali ditentukan persyaratan lain oleh lembaga pendidikan penyelenggara; 3. paling singkat 2 (dua) tahun setelah selesai mengikuti pendidikan Sp-1; 4. pangkat untuk Anggota TNI paling rendah Mayor dan golongan untuk PNS paling rendah III/d; 5. diarahkan untuk menduduki jabatan yang memerlukan keahlian tersebut; 6 Surat Keterangan Sehat dari dokter yang berwenang; 7. kondite dan prestasi kerja baik; 8. permohonan tugas belajar diajukan oleh pejabat yang berwenang; dan 9. memiliki kesiapan untuk Tes Potensi Akademik dan Bahasa Inggris.
Koreksi Anda