Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selama mengikuti pendidikan, peserta tugas belajar diberikan bantuan biaya pendidikan dari Kemhan. (2) Penyelenggara pemberian bantuan biaya pendidikan kepada peserta tugas belajar diatur dalam Keputusan Dirjen Kuathan Kemhan. (3) Peserta tugas belajar dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab jabatannya (4) Pembebasan dari tugas dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dikecualikan atas pertimbangan dinas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Pasal.id