Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2011 tentang KETENTUAN TUGAS BELAJAR DI PERGURUAN TINGGI DI LUAR LEMBAGA PENDIDIKAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA BAGI ANGGOTA TENTARA NASIONAL INDONESIA DAN PEGAWAI NEGERI SIPIL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendidikan keahlian tertentu yang diikuti peserta tugas belajar ditentukan sesuai dengan kebutuhan organisasi. (2) Lembaga pendidikan penyelenggara merupakan perguruan tinggi negeri di dalam negeri yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri. (3) Program studi yang tidak terdapat di perguruan tinggi negeri, dapat dilaksanakan di perguruan tinggi swasta yang ditunjuk dengan status akreditasi paling rendah ”B” dari Badan Akreditasi Nasional dan ditentukan oleh Keputusan Menteri. (4) Kewenangan mengatur ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) berada pada Dirjen Kuathan Kemhan. (5) Lama pendidikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi penyelenggara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 31 Tahun 2011 | Pasal.id