Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Koreksi Anda
