Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria masyarakat dengan kemauan dan kemampuan daya beli terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi:
a. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II;
b. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III; dan
c. masyarakat pengguna pelayanan kesehatan rumah sakit tingkat IV.
(2) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan tarif 75 % dari kelompok tarif V.
(3) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III dan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikenakan tarif 75% atau 50% dari kelompok tarif V.
Koreksi Anda
