Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria masyarakat dengan kemauan dan kemampuan daya beli terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf c meliputi: a. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II; b. masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III; dan c. masyarakat pengguna pelayanan kesehatan rumah sakit tingkat IV. (2) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dikenakan tarif 75 % dari kelompok tarif V. (3) Masyarakat pengguna layanan kesehatan rumah sakit tingkat III dan IV sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, dapat dikenakan tarif 75% atau 50% dari kelompok tarif V.
Koreksi Anda