Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: a. masyarakat korban bencana alam dan non alam; dan b. masyarakat korban bencana sosial. (2) Persyaratan sebagai masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pengenaan tarif pelayanan kesehatan kepada masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif 50% dari kelompok tarif V.
Koreksi Anda