Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kriteria masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi:
a. masyarakat korban bencana alam dan non alam; dan
b. masyarakat korban bencana sosial.
(2) Persyaratan sebagai masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengenaan tarif pelayanan kesehatan kepada masyarakat korban bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif 50% dari kelompok tarif V.
Koreksi Anda
