Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kriteria masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a meliputi: a. tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar; b. mempunyai pengeluaran sebagian besar digunakan untuk memenuhi konsumsi makanan pokok dengan sangat sederhana; c. tidak mampu atau mengalami kesulitan untuk berobat ke tenaga medis, kecuali Puskesmas atau yang disubsidi pemerintah; d. tidak mampu membeli pakaian satu kali dalam satu tahun untuk setiap anggota rumah tangga; e. mempunyai kemampuan hanya menyekolahkan anaknya sampai jenjang pendidikan sekolah lanjutan tingkat pertama; f. mempunyai dinding rumah terbuat dari bambu/kayu/tembok dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah, termasuk tembok yang sudah usang/berlumut atau tembok tidak diplester; g. kondisi lantai terbuat dari tanah atau kayu/semen/keramik dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; h. atap terbuat dari ijuk/rumbia atau genteng/seng/asbes dengan kondisi tidak baik/kualitas rendah; i. mempunyai penerangan bangunan tempat tinggal bukan dari listrik atau listrik tanpa meteran; j. luas lantai rumah kecil kurang dari 8 m2/orang; dan k. mempunyai sumber air minum berasal dari sumur atau mata air tak terlindung/air sungai/air hujan/lainnya. (2) Persyaratan sebagai masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus mempunyai surat keterangan tidak mampu dari pejabat yang berwenang di wilayah tempat tinggal yang bersangkutan. (3) Pengenaan tarif pelayanan kesehatan pada masyarakat miskin dan tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan tarif Rp 0,00 dari tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak.
Koreksi Anda