Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Terhadap masyarakat tertentu dapat dikenakan tarif Rp 0,00 (nol rupiah), 75% (tujuh puluh lima persen), 50% (lima puluh persen), atau 25% (dua pulih lima persen) dari tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri.
(2) Masyarakat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. masyarakat miskin dan tidak mampu;
b. masyarakat korban bencana; dan
c. masyarakat dengan kemauan dan kemampuan daya beli terbatas.
Koreksi Anda
