Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri mempunyai kewenangan MENETAPKAN penentuan pengenaan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) didelegasikan kepada Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan.
(3) Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemhan dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada kepala rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit.
Koreksi Anda
