Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk setiap jenis pelayanan kesehatan juga harus mempertimbangkan: a. unit cost atas setiap layanan; b. kebutuhan akan investasi; c. kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat; d. disparitas harga masing-masing daerah; dan e. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda