Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di rumah sakit di lingkungan Kemhan dan TNI untuk setiap jenis pelayanan kesehatan juga harus mempertimbangkan:
a. unit cost atas setiap layanan;
b. kebutuhan akan investasi;
c. kemauan dan kemampuan daya beli masyarakat;
d. disparitas harga masing-masing daerah; dan
e. biaya pemeliharaan.
Koreksi Anda
