Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi: a. rawat inap dan rawat jalan; b. visite dan konsultasi dokter; c. tindakan; d. medical check up; e. penggunaan ambulans; f. gigi dan mulut; g reanimasi dan perawatan intensif; h. bedah; i. penggunaan alat instalasi kamar operasi; j. penyakit dalam; k. hemodialisa; l. kardiologi; m. telinga hidung tenggorokan (THT); n. mata; o. kulit dan kelamin; p. neurologi; q. obstetri dan ginekologi; r. paru; s. ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi); t. kesehatan jiwa; u. rehabilitasi medik; v. patologi anatomi; w. patologi klinik; x. pemeriksaan radionuklir; y. pelayanan unit voluntary consulting test (VCT); z. ruang udara bertekanan tinggi (RUBT); aa. penunjang khusus; dan bb. perawatan luka bakar.
Koreksi Anda