Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari jasa pelayanan kesehatan di lingkungan Kementerian Pertahanan meliputi:
a. rawat inap dan rawat jalan;
b. visite dan konsultasi dokter;
c. tindakan;
d. medical check up;
e. penggunaan ambulans;
f. gigi dan mulut;
g reanimasi dan perawatan intensif;
h. bedah;
i. penggunaan alat instalasi kamar operasi;
j. penyakit dalam;
k. hemodialisa;
l. kardiologi;
m. telinga hidung tenggorokan (THT);
n. mata;
o. kulit dan kelamin;
p. neurologi;
q. obstetri dan ginekologi;
r. paru;
s. ilmu kesehatan anak dan perinatal risiko tinggi (IKA dan Peristi);
t. kesehatan jiwa;
u. rehabilitasi medik;
v. patologi anatomi;
w. patologi klinik;
x. pemeriksaan radionuklir;
y. pelayanan unit voluntary consulting test (VCT);
z. ruang udara bertekanan tinggi (RUBT);
aa.
penunjang khusus; dan bb.
perawatan luka bakar.
Koreksi Anda
