Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENENTUAN PENGENAAN TARIF PELAYANAN KESEHATAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penentuan pengenaan tarif pelayanan kesehatan di lingkungan Kemhan dan TNI dan tata cara pengenaan tarif pelayanan kesehatan terhadap masyarakat tertentu.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2014 | Pasal.id