Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI wajib melakukan pengawasan terhadap LPSE.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektorat masing-masing UO.
Koreksi Anda
