Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kemhan dan TNI wajib melakukan pengawasan terhadap LPSE. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh inspektorat masing-masing UO.
Koreksi Anda