Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun.
(2) LPSE dalam pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk:
a. mengadakan, mengacaukan dan atau merusak sistem secara elektronik;
b. mencuri informasi, memanipulasi data dan atau berbuat curang dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
