Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun. (2) LPSE dalam pelaksanaan pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk: a. mengadakan, mengacaukan dan atau merusak sistem secara elektronik; b. mencuri informasi, memanipulasi data dan atau berbuat curang dalam pengadaan barang dan jasa secara elektronik.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id