Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Semua data dan informasi yang disimpan LPSE Kemhan dan TNI wajib dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa Nasional di LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional. (2) LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda