Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Semua data dan informasi yang disimpan LPSE Kemhan dan TNI wajib dihubungkan ke pusat informasi pengadaan barang/jasa Nasional di LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional.
(2) LKPP selaku Pengelola Portal Pengadaan Barang/Jasa Nasional, berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pengadaan barang/jasa secara elektronik di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
