Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dokumen elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilaksanakan melalui website LPSE Kemhan dan TNI dengan alamat:
a. Unit Organisasi Kemhan : http://www.lpse.kemhan.go.id;
b. Unit Organisasi Mabes TNI : http://www.lpse.mabestni.go.id;
c. Unit Organisasi TNI AD : http://www.lpse.tniad.go.id;
d. Unit Organisasi TNI AL : http://www.lpse.tnial.go.id; dan
e. Unit Organisasi TNI AU : http://www.lpse.tniau.go.id.
(2) Dokumen elektronik mencakup:
a. user ID dan Password seluruh pengguna sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik merupakan representasi dari pengguna dan terasosiasi terhadap seluruh aktivitasnya;
b. user ID dan Password sebagaimana dimaksud pada huruf a terasosiasi terhadap seluruh dokumen elektronik yang dikirim ke sistem pengadaan barang/jasa, sehingga diakui sebagai salah satu komponen yang mengesahkan dokumen tersebut;
dan
c. autentifikasi dokumen elektronik dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa menggunakan metodologi pengamanan data.
(3) Dalam hal penyedia barang/jasa telah memberikan pernyataan dan persetujuan atas autentifikasi dokumen elektronik, dianggap telah menandatangani dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Dokumen elektronik yang dipertukarkan melalui website LPSE Kemhan dan TNI, keabsahannya sama dengan dokumen tertulis.
Koreksi Anda
