Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standard dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. (2) Proses pengadaan elektronik dilaksanakan melalui SPSE. (3) Untuk mekanisme dan prosedur pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id