Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan secara elektronik dilaksanakan sesuai standard dokumen elektronik yang diterbitkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(2) Proses pengadaan elektronik dilaksanakan melalui SPSE.
(3) Untuk mekanisme dan prosedur pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa secara elektronik diatur lebih lanjut oleh Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
