Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE menyusun dan melaksanakan Standar Prosedur Operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup: a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; b. layanan Pengguna SPSE; c. penanganan masalah (error handling); d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE; e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id