Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPSE menyusun dan melaksanakan Standar Prosedur Operasional untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Standar Prosedur Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE;
b. layanan Pengguna SPSE;
c. penanganan masalah (error handling);
d. pemeliharaan dan pengamanan infrastruktur SPSE;
e. pemeliharaan kinerja dan kapasitas SPSE; dan
f. pengarsipan dokumen elektronik (file backup).
Koreksi Anda
