Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), LPSE menyelenggarakan fungsi meliputi: a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Kemhan dan TNI; b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya; c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE. (2) Fungsi LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan/audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (3) Manajemen LPSE Kemhan dan TNI meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, terhadap proses: a. pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan sistem LPSE; b. penyelenggaraan sosialisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik; c. penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan personel pelaksana LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI; dan d. penyelenggaraan pelatihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda