Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), LPSE menyelenggarakan fungsi meliputi:
a. penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pengelolaan Pengadaan Barang/Jasa secara elektronik di lingkungan Kemhan dan TNI;
b. pengelolaan SPSE dan infrastrukturnya;
c. pelaksanaan registrasi dan verifikasi Pengguna SPSE; dan
d. pelaksanaan pelayanan pelatihan dan dukungan teknis pengoperasian SPSE.
(2) Fungsi LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan untuk kegiatan pengawasan/audit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Manajemen LPSE Kemhan dan TNI meliputi kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, pengawasan dan pengendalian, terhadap proses:
a. pengadaan, penggunaan, dan pemeliharaan sistem LPSE;
b. penyelenggaraan sosialisasi pengadaan barang/jasa secara elektronik;
c. penyelenggaraan pelatihan dan pembinaan personel pelaksana LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
d. penyelenggaraan pelatihan penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
