Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) LPSE mempunyai tugas meliputi: a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa; b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa; c. memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik; d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kemhan dan TNI. (2) LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap: a. pembuatan paket pengadaan barang/jasa; b. penentuan metode dan persyaratan pengadaan; c. penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya; d. isi dokumen pengadaan beserta adendumnya; e. isi pengumuman; f. isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa; g. berita acara pemberian penjelasan; h. isi dokumen penawaran; i. hasil evaluasi; j. berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung; k. penetapan pemenang dan pengumuman; dan l. isi sanggahan dan jawaban.
Koreksi Anda