Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPSE mempunyai tugas meliputi:
a. memfasilitasi PA/KPA mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa;
b. memfasilitasi ULP menayangkan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa;
c. memfasilitasi ULP/Pejabat Pengadaan melaksanakan pemilihan Penyedia Barang/Jasa secara elektronik;
d. memfasilitasi Penyedia Barang/Jasa dan pihak-pihak yang berkepentingan menjadi Pengguna SPSE; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan Kemhan dan TNI.
(2) LPSE tidak melaksanakan dan tidak bertanggung jawab terhadap:
a. pembuatan paket pengadaan barang/jasa;
b. penentuan metode dan persyaratan pengadaan;
c. penyusunan jadwal pengadaan dan perubahannya;
d. isi dokumen pengadaan beserta adendumnya;
e. isi pengumuman;
f. isian data kualifikasi dari penyedia barang/jasa;
g. berita acara pemberian penjelasan;
h. isi dokumen penawaran;
i. hasil evaluasi;
j. berita acara hasil pelelangan/seleksi/pemilihan langsung;
k. penetapan pemenang dan pengumuman; dan
l. isi sanggahan dan jawaban.
Koreksi Anda
