Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas;
b. memahami jenis pekerjaan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola SPSE; dan
c. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik.
(2) Personel LPSE adalah personel Badan Infolahta atau personel yang ditentukan oleh masing-masing UO di lingkungan Kemhan dan TNI.
(3) Personel LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat Pengadaan.
(4) Personel LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
