Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Personel LPSE harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki integritas moral, disiplin dan tanggung jawab dalam melaksanakan tugas; b. memahami jenis pekerjaan yang telah menjadi tugas dan tanggung jawab pengelola SPSE; dan c. memahami prosedur sistem pengadaan barang/jasa secara elektronik. (2) Personel LPSE adalah personel Badan Infolahta atau personel yang ditentukan oleh masing-masing UO di lingkungan Kemhan dan TNI. (3) Personel LPSE dilarang merangkap menjadi PPK/ULP/Pejabat Pengadaan. (4) Personel LPSE tidak wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id