Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, mempunyai tugas: a. membina dan mengarahkan program kerja; b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan c. memantau dan mengevaluasi kegiatan. (2) Ketua LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas: a. memimpin operasional harian LPSE; b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan LPSE; dan c. menyusun laporan kegiatan LPSE. (3) Sekretaris LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE; (4) Bidang Administrasi Sistem Informasi LPSE selaku Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas: a. menyiapkan dan memelihara Sistem Pengadaan Secara Elektronik; b. menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi; dan c. memberikan informasi dan masukan kepada LPSE LKPP mengenai kendala-kendala teknis yang terjadi di LPSE. (5) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE selaku Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas: a. menangani pendaftaran pengguna SPSE; b. melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran calon Penyedia barang/jasa dalam SPSE; c. memfasilitasi permohonan pendaftaran pengguna SPSE berdasarkan hasil verifikasi; d. mengelola dokumen elektronik pengguna SPSE; dan e. melakukan konfirmasi kepada pengguna SPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi. (6) Bidang Layanan Pengguna (helpdesk) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas: a. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di LPSE; b. membantu proses pendaftaran pengguna LPSE; c. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE; dan d. menangani keluhan tentang pelayanan LPSE. (7) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas: a. memberikan pelatihan bagi pengguna SPSE; dan b. mengadakan sosialisasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait SPSE;
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id