Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Penanggung jawab LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf a, mempunyai tugas:
a. membina dan mengarahkan program kerja;
b. memberikan arah kebijakan untuk pelaksanaan kegiatan; dan
c. memantau dan mengevaluasi kegiatan.
(2) Ketua LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, mempunyai tugas:
a. memimpin operasional harian LPSE;
b. memberikan arahan teknis terhadap pelaksanaan kegiatan LPSE; dan
c. menyusun laporan kegiatan LPSE.
(3) Sekretaris LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan dan pengendalian terhadap program, kegiatan, administrasi dan sumber daya di lingkungan LPSE;
(4) Bidang Administrasi Sistem Informasi LPSE selaku Administrator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, mempunyai tugas:
a. menyiapkan dan memelihara Sistem Pengadaan Secara Elektronik;
b. menangani permasalahan teknis sistem informasi yang terjadi;
dan
c. memberikan informasi dan masukan kepada LPSE LKPP mengenai kendala-kendala teknis yang terjadi di LPSE.
(5) Bidang Registrasi dan Verifikasi LPSE selaku Verifikator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, mempunyai tugas:
a. menangani pendaftaran pengguna SPSE;
b. melakukan verifikasi seluruh informasi dan dokumen sebagai persyaratan pendaftaran calon Penyedia barang/jasa dalam SPSE;
c. memfasilitasi permohonan pendaftaran pengguna SPSE berdasarkan hasil verifikasi;
d. mengelola dokumen elektronik pengguna SPSE; dan
e. melakukan konfirmasi kepada pengguna SPSE tentang persetujuan dan penolakan pendaftaran berdasarkan hasil verifikasi.
(6) Bidang Layanan Pengguna (helpdesk) LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, mempunyai tugas:
a. memberikan layanan konsultasi mengenai proses pengadaan baik melalui internet, telepon maupun hadir langsung di LPSE;
b. membantu proses pendaftaran pengguna LPSE;
c. menjawab pertanyaan tentang fasilitas dan fitur aplikasi LPSE;
dan
d. menangani keluhan tentang pelayanan LPSE.
(7) Bidang Pelatihan dan Sosialisasi LPSE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, mempunyai tugas:
a. memberikan pelatihan bagi pengguna SPSE; dan
b. mengadakan sosialisasi dan menjawab pertanyaan-pertanyaan terkait SPSE;
Koreksi Anda
