Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perangkat LPSE terdiri atas: a. penanggung jawab adalah Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI; dan b. pelaksana. (2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. Ketua; b. Sekretaris; c. Bidang Administrasi Sistem Informasi; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; e. Bidang Layanan Pengguna; dan f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi. (3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Pengelola LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda