Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Perangkat LPSE terdiri atas:
a. penanggung jawab adalah Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI; dan
b. pelaksana.
(2) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bidang Administrasi Sistem Informasi;
d. Bidang Registrasi dan Verifikasi;
e. Bidang Layanan Pengguna; dan
f. Bidang Pelatihan dan Sosialisasi.
(3) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai Pengelola LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
