Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) LPSE di lingkungan Kemhan dan TNI dapat dibentuk dengan memaksimalkan organisasi yang ada.
(2) Unit kerja yang melaksanakan fungsi LPSE harus dipisahkan dengan unit kerja yang melaksanakan fungsi ULP untuk menghindari pertentangan kepentingan.
(3) LPSE berkedudukan di Badan Infolahta atau ditentukan oleh masing- masing UO dan pembentukannya ditetapkan oleh Ka UO di lingkungan Kemhan dan TNI.
Koreksi Anda
