Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ini bertujuan untuk: a. meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel; b. terwujudnya kemudahan untuk pencarian informasi penyedia (sourcing) dan mempercepat proses pengadaan; c. menjamin proses pengadaan barang/jasa agar lebih cepat dan akurat dengan mengurangi rantai birokrasi; dan d. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi calon penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Pasal.id