Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2012 tentang LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TENTARA NASIONAL INDONESIA
Teks Saat Ini
Layanan Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik ini bertujuan untuk:
a. meningkatkan dan menjamin terjadinya efisiensi, efektivitas, transparansi, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel;
b. terwujudnya kemudahan untuk pencarian informasi penyedia (sourcing) dan mempercepat proses pengadaan;
c. menjamin proses pengadaan barang/jasa agar lebih cepat dan akurat dengan mengurangi rantai birokrasi; dan
d. menjamin persamaan kesempatan, akses dan hak yang sama bagi calon penyedia barang/jasa.
Koreksi Anda
